PDIP Larang Caleg jadi Calon Kada

PDIP Larang Caleg jadi Calon Kada

\"PDIP\"BENGKULU, BE - Ketua DPD PDIP Provinsi Bengkulu, Hj Elva Hartati Murman SE MM mengatakan, kader partainya diharuskan menentukan pilihan pencalonan. Bagi kader yang menjadi caleg, maka selanjutnya dilarang menjadi calon kepala daerah (Kada).

Ketentuan tersebut, menurut Elva berlagi bagi PDIP se-Indonesia. Hal itu sesuai dengan Surat Ketetapan DPP PDIP Nomor 061/TAP/DPP/III/2013 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, Penetapan Dan Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada pemilu 2014.

Menurutnya, dengan ketetapan tersebut, maka kader yang sudah duduk di legislatif, namun ditengah jalan ingin bertarung dalam pemilihan kepala daerah maka sanksi tegas pun akan menanti. \"Dengan ini, maka seluruh kader harus berpikir ulang sebelum mencalonkan diri. Jadi sejak saat ini tentukan sikap, apakah akan duduk sebagai legislatif atau kepala daerah. Semua tentu untuk kebaikan partai, dan untuk konsentrasi kader dalam menjalankan tugas,\" ungkapnya.

Dilanjutkannya, selama ini banyak anggota DPRD yang menjadikan kursi legislatif menjadi langkah awal untuk memuluskan diri maju ke Pilgub, Pilbup atau Pilwakot. Walau tidak ada larangannya di dalam peraturan dan perundang-undangan RI, katanya, justru bagi etika politik PDIP hal tersebut dianggap tidak etis.

\"Pengurus DPP sendiri nanti akan mensosilaikan SK tersebut. Jadi tidak perlu ada perebutan antara kader, dan bisa tetap fokus dalam menjalankan tugas. Bagi yang saat ini mendaftarakan diri sebagai legisaltif, untuk berjanji tidak bersaing maju dalam pemilihan kepala daerah,\" tukasnya. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: