Pajak Motor Mati Lama Bisa Dihidupkan Gratis Setelah Lebaran, Simak Infonya!

Pajak Motor Mati Lama Bisa Dihidupkan Gratis Setelah Lebaran, Simak Infonya!

Ilustrasi BPKB-(foto: rajman azhar/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jika pajak motormu sudah mati lama dan mahal untuk menghidupkannya, buruan diurus tidak perlu bawa uang banyak ke Samsat, ditunggu sampai habis Lebaran.

Pajak motor yang lama mati bisa diurus pada program pemutihan pajak motor. Di beberapa daerah masih berlaku ampunan pajak motor.

Bahkan ada yang masih berlangsung setelah Lebaran Idul Fitri mendatang.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat dan bawa uang secukupnya

BACA JUGA:5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Usai Lebaran

Selama pemutihan pajak motor, denda PKB dan BBNKB II dihapus alias gratis.

Penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajaknya sesuai dengan lama tunggakan.

Biar enggak penasaran daerah yang masih adakan ampunan pajak motor antara lain Riau, Kalimantan Barat, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Lampung.

Pemilik motor yang menunggak malah dapat banyak keuntungan dan diskon.

BACA JUGA:Amankan Dana Pajak Rp 80 Miliar, Kejari Bengkulu Selatan Terima Penghargaan

Diskon 50 persen untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan SWDKLLJ.

Keuntungan yang didapat wajib pajak tidak perlu membawa uang banyak karena denda pajak digratiskan.

Biaya pembayaran pajak motor jadi semakin murah dan ringan.

Pemutihan pajak motor 2023 ini pemotor tetap diharuskan membayar pajak kendaraan (pokok pajak).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: