Tertarik Menggunakan Plat Nomor Cantik? Segini Biaya dan Persyaratnya
ilustrasi plat nomor cantik--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Keberadaan plat cantik dengan komposisi angka dan huruf yang mudah diingat atau memiliki arti khusus bukanlah sebuah hal baru.
Dilansir dari Auto2000, ternyata tidak bisa sembarangan untuk bisa mendapatkan plat nomor cantik mobil karena ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Selain cara menghitung pajak mobil, plat nomor cantik juga memiliki biaya tambahan.
Peraturan mengenai plat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Pada dasarnya, plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Untuk perihal biaya pajak plat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan, serta akan dikenakan biaya yang berbeda.
BACA JUGA: Ini Dia Tampilan Fresh Honda Win 125 Reborn yang Bikin Ngiler!
Biaya tergantung dari penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya biasanya di antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Besaran biaya pajak nomor cantik dan huruf serta angka yang digunakan terdiri dari:
Rincian Biaya Plat Nomor Cantik
Masih ada rincian biaya untuk plat nomor cantik untuk menjadi gambaran. Berikut rincian biayanya:
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan.
Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan.
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan.
Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: