Horee! Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK, Segini Gaji Terbarunya

Horee! Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK, Segini Gaji Terbarunya

ilustrasi pegawai pemerintah--

Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya," tandas  politisi PDI-Perjuangan itu.

BACA JUGA:Mayoritas Negara Arab Kompak Lebaran Idul Fitri 2023 pada Jumat 21 April

Gaji PPPK Terbaru

Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 sedangkan PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.

"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan," tulis Pasal 2 PP 98/2020 dikutip Jumat (14/4/2023).

Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

  • - Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • - Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • - Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • - Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • - Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • - Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • - Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • - Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • - Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • - Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • - Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • - Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • - Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • - Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • - Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • - Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

BACA JUGA:Sah! Tenaga Honorer Dihapus November 2023 Tapi Tak Ada PHK, Ini Jalan Tengahnya

Adapun gaji untuk PNS sebagaimana berikut ini:

Golongan I

  • Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
  • Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
  • Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
  • Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

 

Golongan II

  • Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
  • Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
  • Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
  • Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

 

Golongan III

  • Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
  • Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
  • Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
  • Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: