6 BUMN Ini Resmi Dibubarkan Pemerintah, Berikut Daftarnya

6 BUMN Ini Resmi Dibubarkan Pemerintah, Berikut Daftarnya

Merpati Nusantara termasuk salah satu BUMN yang resmi dibubarkan pemerintah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah resmi membubarkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Sebanyak tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS dan tiga lainnya dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan. Adapun pembubaran enam BUMN tersebut ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Direktur Investasi I dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan, pembubaran BUMN itu merupakan jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan.

"Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA:Jam Kerja Baru PNS: Masuk Pukul 7.30 dan Bisa Bekerja dari Mana Saja

BACA JUGA:Warga Kompak Viralkan Jalan Rusak Parah di Lampung, Netizen Mengaku Baru Tahu

Secara rinci, tiga BUMN yang dibubarkan melalui RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham, yakni PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dengan PP Nomor 14 Tahun 2023, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dengan PP Nomor 17 Tahun 2023, dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dengan PP Nomor 18 Tahun 2023.

Sementara itu, tiga BUMN yang dibubarkan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan pailit, yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dengan PP Nomor 8 Tahun 2023, PT Kertas Leces (Persero) dengan PP Nomor 9 Tahun 2023, PT Istaka Karya (Persero) dengan PP Nomor 13 Tahun 2023. Rizwan menuturkan, dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022. Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.

Sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.

"Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” tutup Rizwan. (AMX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: