Parkir di Area Pantai Panjang Gratis, di Bahu Jalan Bayar, Segini Tarifnya!

Parkir di Area Pantai Panjang Gratis, di Bahu Jalan Bayar, Segini Tarifnya!

Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu bersama instansi terkait lainnya saat melakukan rapat koordinasi-(Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Persoalan parkir di kawasan Objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu akhirnya menemukan titik terang. 

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bengkulu bersama dengan unsur terkait seperti Bappeda Kota/Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan Kota/Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata Kota/Provinsi Bengkulu dan instansi terkait lainnya menggelar rapat koordinasi pada Kamis (13/4/2023).

Disampaikan Ketua Pelaksana Kombes Pol Asep Teddy Nurrasyah pada rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya  area parkir yang menjadi kewenangan Pemkot Bengkulu yaitu di bahu jalan dengan lebar bahu jalan yang dapat digunakan sebagai area parkir dari pinggir aspal jalan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bengkulu tahun 2021-2041.

BACA JUGA:ASN Pemkot Bengkulu Dilarang Terima Parsel Lebaran

BACA JUGA:TNI AL Lanal Bengkulu Bagikan Paket Lebaran dan Buka Bazar Sembako Murah

Selanjutnya, dari rapat kordinasi itu pula di bahas mengenai besaran retribusi parkir yang di ambil sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2011 BAB VI pasal 8 dengan tarif:

1. Motor atau roda 3 sebesar Rp 1.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 (sedan, Jeep, minibus, pick up dan angkutan kota sebesar Rp 2.000

3. Kendaraan bermotor roda 4 (bus kecil dan truk engkel) sebesar Rp 3.000

4. Kendaraan bermotor roda 6 (bus sedang, bus besar, truk/tangki, box) sebesar Rp. 4.000

5. Tronton dan trailer sebesar Rp 10.000.

Kendaraan di atas di pungut tarif parkir untuk sekali parkir.

Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Bengkulu, area di sepanjang pantai panjang (termasuk areal parkir yang telah tersedia) merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi yang pengelolaannya diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Kemudian, karena belum ada regulasi dan payung hukum terkait penetapan pajak parkir di wilayah tersebut, maka pemerintah provinsi Bengkulu untuk sementara membebaskan dari biaya parkir sepanjang wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: