Amankan Dana Pajak Rp 80 Miliar, Kejari Bengkulu Selatan Terima Penghargaan

Amankan Dana Pajak Rp 80 Miliar, Kejari Bengkulu Selatan Terima Penghargaan

Kepala KPP Manna, M Halik Amin saat menyerahkan pengharagaan kepada Kepala Kejari BS Hendri Hanafi SH MH, Kamis (13/4).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mendapatkan pengahargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu 2.

Penghargaan yang diterima Kejari BS tersebut karena telah berhasil berkontribusi mengamankan dana pajak sebesar Rp 80 Miliar lebih.

Dari data KPP Pratama Bengkulu 2, Kejari BS menduduki peringkat ke 2 terbaik setelah Kota Bengkulu dan disusul Kabupaten Kaur dan Seluma. Pengahargaan tersebut diberikan atas dasar capaian pajak di Kantor Pajak Pratama Bengkulu 2 yang mencapai 100 % lebih pada tahun 2022.

"Kejari BS mengambil porsi 8% dari total keseluruhan penerimaan pajak di Kantor Pajak Bengkulu yang mencapai 1 Triliun lebih," ujar Kepala KPP Manna, M Halik Amin kepada BE, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA:Ribuan Personel Anggota Polri, TNI, dan Pihak Terkait Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran di Bengkulu

BACA JUGA:Pusat Astronomi Internasional Prediksi Lebaran Idul Fitri 2023 Jatuh pada 21 April

Halik menjelaskan, Kejari BS bertugas sebagai pengamanan penerimaan pajak pada tahun 2022, yaitu didalamnya adalah pengamanan pajak dana desa yang ada di BS.

"Kami memberikan penghargaan ini kepada Kejari BS atas kontribusinya dalam pengamanan pajak di daerah," jelasnya.


Kepala KPP Manna, M Halik Amin saat menyerahkan pengharagaan kepada Kepala Kejari BS Hendri Hanafi SH MH, Kamis (13/4).-(foto: renald/bengkuluekspress.disway.id)-

Sementara itu, Kepala Kejari BS Hendri Hanafi SH MH mengucapkan terima kasih atas apresiasinya kepada Kejari BS dan mengaku penghargaan yang diterima tersebut sebagai kejutan.

"Kami tidak pernah memperhitungkan dan berharap adanya pengharagaan seperti ini. Namun, kinerja dan dedikasi  kami dalam pendampingan desa dengan orientasi kami, yaitu ketaatan pajak," papar Hendri.

Hendri juga mengungkapkan capaian yang diraih Kejari BS  pada 2022 merupakan hasil evalusi saat mendapingi desa. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada desa yang melakukan kesalahan dan bertentangan dengan perundang undangan yang mengatur wajib pajak. 

"Hasil evaluasi kami, ditemuakan teransaksi didesa ada yang tidak membayar pajak PPN, padahal itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Atas evaluasi rutin yang dilakukan Kejari BS terhadap pendampingan dana desa, sehingga kejari akan memerikas desa, meminta dan mengimbau agar desa segera membaya pajak sesuai prundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: