Hukum Perempuan Puasa Keluar Flek, Batalkah? Begini Penjelasan Buya Yahya
buya yahya--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah melalui masa haid terkadang perempuan masih mengeluarkan flek. Nah, yang kerap menjadi pertanyaan bagaimana hukumnya saat menjalani puasa ramadan bagi perempuan keluar flek, apakah puasanya batal?
Buya Yahya menerangkan bahwa haid maksimal seorang perempuan dalam Islam 15 hari. Jika lebih dari itu maka dianggap bukan haid.
“Kalo anda masuk waktu haid yang diawali keluarnya flek, tunggu sampai 24 jam, jika masih keluar flek berarti itu haid,” jelas Buya Yahya dikutip dari Al-Bahjah TV,
Tapi jika setelah 24 jam tidak lagi keluar flek, maka itu bukan haid. Perempuan saat itu diwajibkan sholat dan mengerjakan ibadah lainnya.
BACA JUGA:Begini Cara Menghentikan Kecanduan Video Porno Kata Ustadz Adi Hidayat
Apabila setelah 24 jam masih keluar flek, itu berarti masuk waktu haid. Penjadwalan haid tanggal 1 dimulai ketika hari pertama haid, menurut Buya Yahya.
“Misalkan puasa Ramadan tapi siangnya muncul flek di masa haid 15 hari, maka batalkan puasa dan lanjut mengganti setelah Ramadan,” lanjutnya.
Sebaliknya, jika flek muncul setelah 15 hari masa haid selesai, maka cukup basuh menggunakan air supaya flek hilang.
Atau bisa juga mengganti celana dalam yang terkena flek tadi supaya tidak najis saat sholat.
BACA JUGA:Yamaha RX King 2023 Diproduksi Lagi, Mesin Lebih Besar Dilengkapi Fitur Canggih
Jenis darah haid itu ada 5 kata Buya Yahya. Darah kehitaman, kecokelatan, merah menyala, kuning, dan merah keruh.
Nah boleh jadi ketika 15 hari masa haid selesai tapi flek masih keluar, ada kesehatan yang terganggu. Mungkin stres atau pola makanan, Ia menyarankan konsultasi dokter jika flek tidak berhenti keluar.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: