THR Juga Dipotong Pajak, Begini Hitungannya!

THR Juga Dipotong Pajak, Begini Hitungannya!

ilustrasi pencairan thr --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Di akhir ramadan ini Tunjangan Hari Raya (THR) mulai digelontorkan bagi PNS, pekerja swasta maupun buruh. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian THR 2023.

Pelaksanaa pemberian THR tahun ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut ditujukan pada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pemberian THR sesuai ketentuan yang tertuang dalam beleid tersebut.

Pemberian THR wajib dibayarkan secara penuh atau proporsional sesuai masa kerja kepada pekerja/buruh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tapi kamu harus tahu THR masuk dalam objek penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu THR pun terkena potongan pajak. Dengan catatan THR Harus Bentuk Uang Tak Boleh Diganti Parsel

"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi,” dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu, 10 April 2023.

BACA JUGA:Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama 2023 Diperpanjang Hingga 17 April

BACA JUGA:Horee! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah Satu Hari

Tetapi pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.

Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak. 

Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.

“THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” katanya.

PTKP sendiri merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: