Ini Dia Jenis-jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023!
Kendaraan truk akan dilarang melintasi ruas jalan yang dipadati oleh kendaraan pemudik--Foto Istimewa
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jenis-jenis kendaraan tertentu akan dilarang melintas di beberapa ruas jalan serta jalan tol selama mudik Lebaran 2023. Hal ini tentunya dilakukan untuk bisa mewujudkan mudik Lebaran 2023 yang bisa lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Peraturan mengenai jenis-jenis kendaraan yang akan dilarang melintas selama mudik Lebaran 2023 ini sudah diatur pemerintah. Aturannya terdapat pada Buku Panduan Mudik 2023 yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Adanya pembatasan-pembatasan tersebut, diharapkan arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2023 bisa lebih teratur. Tentunya hal ini akan berpengaruh juga terhadap kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran 2023.
Jenis-jenis kendaraan
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang akan dilarang melintas, sesuai dengan Buku Panduan Mudik 2023 Kemenkominfo. Apa saja itu?
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
2. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Pembatasan mobil barang ini berlaku saat arus mudik mulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 21 April 2023. Untuk arus balik pembatasan kendaraan barang berlaku pada 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 dan di 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023.
BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023
BACA JUGA:Jokowi Resmi Teken Kepres Cuti Bersama Mulai 19 April
Terdapat pengecualian
Meskipun beberapa jenis kendaraan dilarang melintas, hal ini tidak berlaku untuk semua kendaraan. Terdapat mobil barang yang dikecualikan dan masih boleh melintas di ruas jalan ataupun jalan tol. Jenis-jenis kendaraan tersebut adalah kendaraan BBM dan BBG, hewan ternak, hantaran uang, serta bahan pokok. Kemudian juga untuk truk pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis dan pupuk juga masih diperbolehkan melintas. Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Ruas jalan yang akan diberlakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: