Jalur PPDB Tahun 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Jalur PPDB Tahun 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

suasana ppdb di kota bengkulu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Terdapat beberapa jalur PPDB tahun 2023 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.  

Sama seperti tahun sebelumnya, mekanisme penerimaan siswa baru untuk sekolah negeri tahun ini terbagi menjadi empat jalur yaitu Jalur Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Orangtua. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Setiap jalur memiliki ketentuan masing-masing yang perlu diperhatikan oleh calon siswa baru.  Merangkum Buku Saku PPDB dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini jalur PPDB dan syarat masing-masing jalurnya.

Jalur zonasi PPDB Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. 

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2023

BACA JUGA:Download Game Berandal Sekolah, Rasakan Keseruannya

Syarat dari jalur zonasi PPDB diantaranya sebagai berikut ini: 

1. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.  

2. Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

3. Keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan PPDB 2022 diantaranya:

  • Bencana alam
  • Bencana sosial

BACA JUGA:Cair Langsung! Aplikasi GoNovel Dapat Saldo DANA Gratis Rp 700.000

Jalur afirmasi PPDB Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.  Untuk jalur afirmasi, tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen.

Syarat yang perlu dipenuhi siswa jalur ini diantaranya yakni:

  • Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu
  • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
  • Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: