Mobnas Nekat Isi BBM Subsidi

Mobnas Nekat Isi BBM Subsidi

\"mobnas\"ARGA MAKMUR, BE - Diduga masih banyak mobil dinas (mobnas) yang milik Pemkab BUmasih menggunakan BBM bersubsidi. Meskipun sudah ada pelaksanaan peraturan menteri energi dan SDM RI No 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Bahwasannya mobil perusahaan dan mobnas dilarang menggunakan BBM subsidi sejak tanggal 1 Februari lalu.

Ironisnya kemarin malam (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB mobnas BD 28 D milik BPMPD Bengkulu Utara kedapatan mengisi BBM subsidi di SPBU Datar Ruyung. Saat informasi ini tercium wartawan dan berniat mendatangi lokasi SPBU, mobnas itu langsung kabur saat melihat kedatangan wartawan.

Idris selaku manager operasional SPBU Datar Ruyung mengatakan kejadian itu merupakan kesalahan yang tidak disengaja oleh karyawannya.

Pada saat itu, plat nomor Mobnas itu dikaburkan sehingga terkesan seperti kendaraan pribadi. Baru diketahui kalau mobil itu kendaraan dinas setelah kabur dari SPBU. \"Plat nomor mobil itu ditutup. Bahkan setelah mengisi BBM, mobil itu terkesan buru-buru ingin meninggalkan SPBU setelah dipergoki ternyata plat merah BD 28 D,\" beber Idris.

Terkait kejadian itu, manajemen SPBU sudah memberikan sanksi berupa teguran kepada pegawainya  untuk tidak mengulangi hal itu. Semestinya karyawan harus mengetahui jenis mobil meskipun sudah larut malam.

Sementara itu, Asisten II Pemkab BU Ir Untung Pramono, mengatakan tidak tahu pasti siapa yang menggunakan kendaraan tersebut. Namun ia mengakui mobnas tersebut milik pejabat pemerintah daerah kabupaten BU.

Pemerintah daerah akan memberlakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi.\"Kedua-duanya akan kena sanksi. Seharusnya pihak SPBU jangan mengisi jika mobnas ataupun mobil perusahaan ingin mengisi BBM subsidi. Pemerintah daerah sudah menetapkan pelarangan untuk pemakaian subsidi,\" kata Untung saat dikonfirmasi. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: