Anggaran BBM DPRD Seluma Dipakai untuk Angsuran Bank
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (3/4).--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas DPRD Seluma, 2017, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (3/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan dua saksi dari Bank Bengkulu Rudi Septiadi dan Ade Mahmud, manager SPBU Betungan Budi Irawan dan sopir pribadi terdakwa Ulil Umidi Abiyutama Amin.
Dalam sidang kali ini dari para saksi yang dihadirkan, Jaksa ingin menelusuri dipergunakan untuk apa saja anggaran BBM oleh para terdakwa. Karena dari keterangan bendahara, anggaran BBM para terdakwa digunakan untuk membayar angsuran cicilian di Bank Bengkulu.
Disampaikan JPU Kejati Bengkulu Ahlal Hudarahman SH, pada 2017 anggota dewan mengajukan pinjaman kredit ke Bank Bengkulu. Kemudian, pada Desember 2017 para dewan mulai membayar angsuran pertama Rp 18 juta menggunakan anggaran BBM. Karena jika menggunakan gaji untuk membayar angsuran tidak cukup.
BACA JUGA:Cek Fakta Uang Kuno di Indonesia, Benarkah Berlapis Emas?
“Dari saksi bendahara menyebutkan ada pembayaran angsuran pada Desember 2017. Angsuran itu dibayar menggunakan anggaran BBM, karena gaji dewan tidak cukup,” jelas Ahlal.
Untuk itu jaksa menghadirkan saksi dari Bank Bengkulu untuk membuktikan apakah uang yang digunakan itu berasal dari anggaran BBM. Hanya saja dari keterangan saksi Bank Bengkulu cabang Tais, mereka tidak tahu uang itu berasal dari mana.
Kemudian saksi lain yakni Sopir Ulil, Abiyutama membenarkan jika pernah mencari struk BBM. Bahkan struk BBM tersebut pernah diminta oleh Sekwan pada akhir 2017.
“Pihak Sekwan pernah meminta struk BBM kepada saksi,” imbuh Ahlal.
BACA JUGA:Pulang dari Acara Doa Bersama, Warga Lais Ditusuk Tetangga
BACA JUGA:Waduh! Harga Beras Naik Lagi Rp 9.450 hingga Rp 13.600 per Kg
Husni Thamrin, Okti Fitriani dan Ulil Umidi ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022. Mereka tidak langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka, karena menurut penyidik tiga orang tersangka kooperatif selama proses penyidikan.
Jika ditotalkan, sudah ada enam orang terlibat kasus korupsi pengadaan BBM DPRD Seluma tersebut. Karena sebelum menetapkan tiga orang tersangka tersebut, sudah ada tiga orang tersangka lain ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: