Mulai 10 April, Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR 2023
Suasana rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dalam penetapan UMP provinsi 2023.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Disnakertrans akan buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko ini mengantisipasi, adanya perusahaan tidak membayarkan THR.
Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawan tanpa dicicil. Hal tersebut, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy SSos mengatakan, Posko laporan THR itu akan didirikan pada tanggal 10 April sampai 5 Mei mendatang. “Satu bulan Posko THR ini kita dirikan,” ujar Edwar kepada BE, kemarin (31/3).
BACA JUGA:3 April 2023 Pendaftaran Seleksi IPDN Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
BACA JUGA:Alhamdulillah! 11.692 KPM di Bengkulu Tengah Terima Bansos BPNT Rp 200 Ribu Per Bulan
Edwar mengatakan, Posko THR itu harus dimanfaatkan dengan baik kepada semua karyawan perusahaan. Agar ketika tidak diberikan THR oleh perusahaan, bisa melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Karena setiap perusahaan wajib membayar THR, tanpa dicicil.
“Jadi wajib bayarkan THR, tidak boleh dicicil. Silahkan laporkan, jika tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Pembayaran THR itu, menurut Edwar, wajib diberikan minimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. Sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan, THR itu diberikan gaji satu bulan penuh untuk karyawan yang bekerja satu tahun lebih. Bagi karyawan bekerja kurang dari 1 tahun, maka dibayarkan THR secara profesional.
“Paling lambat H-7 sebelum lebaran, sudah dibayarkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:THR & Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dibayar Setengah, Ini Alasan Menteri Keuangan
BACA JUGA:Menkeu: THR PNS 2023 Bisa Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri
Posko laporan THR, tidak hanya didirikan di Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Namun menurut Edwar, juga akan didirikan di kabupaten/kota. Pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Disnakertran kabupaten/kota.
“Surat kita akan berikan, untuk mendirikan Posko THR,” ujarnya.
Edwar menegaskan, jika ada perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Maka perusahaan tersebut akan dipanggil langsung untuk dimintai klarifikasi. Jika dilakukan secara sengaja, tanpa berdasar. Maka sanksi juga akan diterapkan kepada perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR. “Kita akan panggil. Karena itu wajib THR diberikan,” tandas Edwar. (151)
Artikel ini telah tayang di Harian Bengkulu Ekspress edisi Sabtu 1 April 2023 dan harianbengkuluekspress.bacakoran.co
dengan judul Posko THR Didirikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: