Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Umur Berapa?

Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Umur Berapa?

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan batas usia PNS. Batasannya masih bergantung pada masing-masing jabatan dan jenis pekerjaan yang dimiliki. Usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dilansir dari laman resmi BKN, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap.

Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ketika sudah mencapai batas usia pensiun, PNS akan diberhentikan secara hormat. 

BACA JUGA:RESMI! Seleksi Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

BACA JUGA:10 Mobil Termahal di Dunia 2023, Harganya Buat Geleng-geleng Kepala

Berdasarkan PP Nomor  11 Tahun 2017 mengenai manajemen pegawai, diketahui batas usia Pensiun PNS sebagai berikut:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Namun khusus batas usia bagi PNS yang memegang jabatan fungsional BKN secara khusus mengelurakan surat dengan nomor: K.26-30/V.105-3/99.

Surat ini akan digunakan sebagai landasan hukum bagi para PNS yang telah memasuki usia 60 dengan menduduki JF ahli madya.

BACA JUGA:Seleksi Poltekip-Poltekim Kemenkumham 2023, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

BACA JUGA:Ini Cara Buat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan, Dibuka Mulai 1 April dan Ditutup 30 April 2023

Dalam surat tersebut dikatakan PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, batas usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

BACA JUGA:Ingin Nambah Saldo DANA Gratis dengan Mudah Anti Ribet, Lakukan Ini

Kemudian bagi para PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya akan ditentukan sebagai berikut:

  1. PNS berusia 60 tahun ke atas lahir 7 April 1957 ke atas dan memiliki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia Pensiun yang sebelumya 65 tahun akan tetap 65 tahun.
  2. PNS berusia 60 tahun ke bawah lahir tanggal 7 April 1957 ke bawah dan menduduki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia Pensiun 65 tahun akan tetap di 65 tahun.
  3. PNS berusia lebih dari 58 tahun lahir 7 April 1959 ke atas dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 60 tahun menjadi 58 tahun.
  4. PNS berusia 58 tahun ke bawah lahir 7 April 1959 ke bawah, dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya usianya pensiunnya tetap pada 60 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: