Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru 2023

Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru 2023

website kereta api indonesia--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi kamu yang ingin berpergian dan mudik menggunakan kereta api perlu menyimak ini. PT kereta api Indonesia (Persero) menerapkan aturan terbaru naik kereta menghadapi mudik lebaran 2023.

Ketentuan aturan tersebut berdasarkan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

BACA JUGA:RESMI! Seleksi Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

BACA JUGA:Keren! RX King Produksi Tahun 2023 Ini Akhirnya Siap Turun ke Jalan

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
    1. Wajib vaksin ketiga (booster)
    2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
    3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  2. Usia 6-12 tahun:
    1. Wajib vaksin kedua
    2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
    3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  3. Usia 13-17 tahun:
    1. Wajib vaksin kedua
    2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
    3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu April 2023, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

BACA JUGA:Desain iPhone 15 Pro Bocor, Begini Tampilannya

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
  4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

BACA JUGA:10 Mobil Termahal di Dunia 2023, Harganya Buat Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA:Gugatan Masa Jabatan Kades Ditolak MK! Kades Tetap Bisa Menjabat 18 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: