Inilah PP 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13

Inilah PP 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13

PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13--

BACA JUGA:Kebijakan Baru Arab Saudi! Daftar Umroh Wajib Lewat Aplikasi Nusuk

Di bagian akhir PP 15/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 29 Maret 2023.(**)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: