Jadi Keluhan Warga, Luput dari Penertiban

Jadi Keluhan Warga, Luput dari Penertiban

Pedagang K5 yang \"Menguasai\'\' Jalan Belimbing \"potoPenempatan sementara pedagang kaki lima (K5) Panorama di kawasan jalan Belimbing Raya, tak sesuai dengan rencana awal.  Warga pun menjadi resah karena para pedagang terkesan \"menguasai\" daerah tersebut yang sebenarnya bukan kawasan pasar.

Bagi Anda yang kerap berbelanja di Pasar Subuh di kawasan Jalan Belimbing Raya, Panorama pemandangan kemacetan dan kesemrawutan para pedagang K5 yang memadati badan jalan menjadi pemandagan yang tak terelakan. Di areal kawasan tersebut berdiri sejumlah bangunan Ruko di kiri-kanan jalan dan perumahan mewah.

Salah satunya Ruko Trisa Madani Mansion (TMM).   Markus, salah seorang warga perumahan TMM harus berjibaku untuk keluar dari kemacetan setiap paginya saat hendak berangkat ke kantor. Sudah lebih dari satu tahun terakhir ini ia dan istrinya saling berebut jalan dengan pedagang dan pembeli yang hilir mudik memadati bantaran jalan raya Belimbing. Singkat cerita lebar jalan Belimbing yang sekitar 4 meter itu tak cukup kuasa untuk menampung kelancaran jalan.

\"Wah repot mas, setiap pagi kami harus berdesakan untuk keluar pergi ke kantor. Keberadaan para pedagang limpahan dari proyek pembangunan pasar Panorama ini sudah sangat menganggu kami,\" keluhnya.

Bahkan tandas Markus, tak jarang ada juga warga yang harus beribut dengan para pedagang agar bisa lewat dan itu nyaris berujung pada bentrok.

Derita warga RT 21/7 yang berada di kawasan terdekat dari aktivitas pedagang ini tak sampai di sana. Aroma tak sedap dari limbah pedagang juga kerap menyambangi hidung warga yang mau tak mau harus menghirupnya.

\"Masa kami yang memiliki lahan dan kami juga yang harus terganggu dengan keberadaan pasar ini. Makanya kami menolak keberadaan mereka dan meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan penertiban,\" tegasnya.

Lain Markus lain pula derita yang dialami oleh Lisi yang memiliki Ruko di kawasan tersebut. Di depan Rukonya berjejer gubuk-gubuk pedagang buah yang menolak untuk memindahkan barangnya. Bahkan mereka berjualan hingga 24 jam lamanya. Padahal di Ruko itu Lisi juga menjalankan usaha dan sangat jelas keberadaan gubuk-gubuk tersebut sangat mengganggu.

\"Saya sudah pernah meminta kepada pedagang tersebut untuk mengsongkan tempatnya karena mau dibuat jalan masuk. Tapi malah pedagang itu yang marah dan tak mau gubuknya dibongkar karena alasan sudah mendapat izin untuk berjualan di lokasi tersebut. Izinnya itu di dapat dari oknum keamanan setempat,\" keluhnya.

Sejatinya jika areal Jalan Belimbing yang dijadikan kawasan sementara untuk pedagang hanya sebatas pukul 08.00 WIB. Namun ada beberapa pedagang yang berjualan hingga 24 jam lamanya dan mendirikan gubuk sendiri. Bahkan mengambil aliran listrik PLN secara ilegal untuk penerangan mereka. Kondisi ini jelas menyalahi aturan. Namun anehnya hingga sekarang belum ada upaya dari pemerintah maupun pihak terkait untuk menertibkan para pedagang tersebut.

Ketua RT 21/7, Darmawan sudah banyak mendapat laporan keluhan akan aktivitas pedaganga tersebut dari warganya. Bahkan pada sabtu lalu (9/3) nyaris terjadi amuk warga yang ingin membongkar sendiri gubuk pedagangan yang meresahkan warganya. \"Untungnya aksi tersebut bisa dihindari dan kita akan melakukan upaya-upaya persuasif dan meminta pemerintah untuk segera bertindak melakukan penertiban,\" jelasnya.

Diceritakan Darmawan awalnya penempatan sementara pedagang tersebut hanya untuk pembangunan pasar Panorama tahap I pada tahun 2011. Dengan jangka waktu selama 6 bulan. Izinnya para pedagang boleh berjualan mulai subuh hingga pukul 08.00 WIB. Bukan berjualan hingga 24 jam lamanya.

Kemudian, pihak Dinas Pasar Kota Bengkulu meminta untuk diperpanjang kembali izinnya penempatan sementara hingga Desember 2012 untuk pembangunan pasara tahap II. Namun hingga tahun 2013 dan pembangunan sudah rampung para pedagang tak jua ditertibkan.

\"Bahkan kabarnya ada rencana untuk memperpanjang lagi penempatan pedagang tersebut untuk pembangunan tahap III. Namun berdasarkan hasil rapat warga kami menolak jalan Belimbing untuk dijadikan lokasi pasar baik sementara maupun permanen,\" tegasnya.

Rencana penolakan dan permohonan untuk penertiban pedagang ini lanjutnya akan disampaikan kepada Walikota agar bisa segera dilakukan penertiban oleh badan terkait. Upaya yang dilakukan ini sebagai wujud dukungan masyarakat atas rencana Walikota untuk melakukan penataan pasar Panorama demi meraih piala Adipura.

\"Kami juga akan melayangkan surat permohonan untuk beraudiensi dengan Walikota terkait masalah pengembalian fungsi jalan Belimbing sebagai kawasan pemukiman dan pertokoan bukan areal pasar. Dan apa yang kami lakukan ini demi kembalinya piala Adipura ke Kota Bengkulu,\" katanya.

Hal senada juga diutarakan oleh Koordinator Komplek Ruko dan Perumahan TMM, Ridianto Daniel SS MSi. Dijelaskannya dalam surat tersebut memuat beberapa point dukungan program kebersihan Walikota Bengkulu dan penertiban pedagang di jalan Belimbing.

\"Suratnya sudah kami buat dan rencananya besok (hari ini, red) akan kita masukkan. Kita berharap Pak Walikota bisa merespon surat kita ini dan mau menerima rencana audiensi perwakilan warga yang dijadwalkan Rabu (13/3) mendatang,\" jelas Ridi. (007)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: