Menteri Perdagangan Bakar Pakaian Impor Senilai Rp 80 Miliar

Menteri Perdagangan Bakar Pakaian Impor Senilai Rp 80 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memusnahkan pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ribuan pakaian bekas yang berhasil disita oleh pihak Bareskrim Polri bersama dengan Ditjen Bea Cukai tempo hari dimusnahkan. 

Pemusnahan pakaian ilegal ini dilakukan dengan cara di bakar dan di saksikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koperasi dan UKM  Teten Masduki, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan, impor baju merupakan hal yang dilarang. Terlebih impor pakaian ilegal saat ini tengah marak dan dilakukan berbagai cara.

Guna memberantas hal-hal itu sambungnya. Maka perlu adanya tindakan tegas yang di mulai dari hulu ke hilir.

BACA JUGA:Gaduh Soal Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campur Adukan Urusan Politik dan Olahraga

BACA JUGA:Irjen Pol Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Jawa Barat, Ini Profilnya

"Agar bisa di pahami bahwa, impor barang bekas itu dilarang. Hal itu diatur di peraturan Mendag. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya," kata Mendag Zulhas usai melakukan pemusnahan di Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Masih kata Mendag, ribuan baju impor bekas ini berhasil di situ dari berbagai daerah seperti Jawa Timur dan Pekanbaru dengan jumlah total pakaian bekas sebanyak 7 ribu ball dengan total nilai mencapai Rp 80 miliar.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menambahkan, penindakan terhadap pakaian bekas ini dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dimana hasil penindakan oleh 7 Polda pada 14 TKP ini berhasil menyita 1.925 ballpress.

Dengan penindakan yang telah dilakukan ini, pihaknya menghimbau pada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas importasi ilegal khususnya pakaian bekas dari luar negeri.

BACA JUGA:Irjen Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus Kapolda Jawa Barat

BACA JUGA:Ini Daftar Situs yang Diblokir Kominfo Terkait Judi Online, Terbanyak Situs Domino

"Kita imbauan kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” tutup Nurul Azizah. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: