Cara Terbaru 2023 Cek Bansos PKH dan BPNT Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Cara Terbaru 2023 Cek Bansos PKH dan BPNT Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

DTKS : Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Benteng, Edy Prayikno saat melakukan verivikasi terhadap hasil Musdes tentang penerima Bansos yang dinyatakan tak layak.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

5. Masukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar. 

6. Pilih 'Cari Data'. 

 

Selanjutnya bila sistem menunjukkan keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bansos, itu artinya Anda sudah terdaftar sebagai penerima salah satu bantuan, PKH atau BPNT 2023. 

Untuk menguatkannya, pastikan dalam kolom PKH atau BPNT termuat informasi dalam format Status (YA), yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai salah satu penerima bansos tersebut. 

Kemudian bila Kemensos telah menentukan jadwal pencairan, penerima akan menerima surat undangan berisi tanggal pencairan dan besaran bansos yang diperoleh. 

Untuk penerima PKH, bantuan hingga Rp 750.000 per tahap dengan kategori tertentu dapat diambil lewat Bank Himbara (BRI, BNI, BTN atau Mandiri). 

BACA JUGA:Siap-siap! Pencairan Bansos Tahap 2 Bulan April 2023

Lalu bagi penerima BPNT, bantuan senilai Rp 200.000 dapat dicairkan melalui Kantor Pos terdekat. 

Sementara itu Sistem Cek Bansos Kemensos melakukan pencarian dengan menggunakan data yang dimasukkan di website cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk masyarakat yang terdaftar sebagai KPM, website menampilkan informasi pribadi seperti nama lengkap, NIK KTP, jenis bansos yang diberikan serta status penyaluran bansos.

Sementara bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bisa langsung mendaftar secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos di ponsel masing- masing.

Masyarakat hanya perlu mempersiapkan KTP dan Kartu Keluarga sebelum mendaftar melalui aplikasi tersebut.

 

Bagi yang belum tahu cara mendaftar cekbansos.kemensos.go.id terbaru 2023, ini langkah-langkah dari Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: