Cara Terbaru 2023 Cek Bansos PKH dan BPNT Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Cara Terbaru 2023 Cek Bansos PKH dan BPNT Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

DTKS : Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Benteng, Edy Prayikno saat melakukan verivikasi terhadap hasil Musdes tentang penerima Bansos yang dinyatakan tak layak.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Cara mengecek bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilakukan secara mandiri melalui online. Para penerima bansos PKH, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan jenis bantuan lainnya bisa mengklaim manfaat dan mengetahui status kepesertaan secara langsung.

Beberapa bansos yang kembali digulirkan untuk 2023 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. 

Masyarakat yang hendak mengakses cekbansos.kemensos.go.id hanya perlu menyiapkan kuota internet dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan data. 

BACA JUGA:Bansos Pangan Dibagikan Selama Ramadan hingga Lebaran 2023, Bisa Dapat Beras, Telur dan Ayam Gratis!

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Tidak Cair? Cek Cepat, Mungkin Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, PKH dan BPNT Kartu Sembako merupakan dua bansos yang diberikan khusus kepada masyarakat dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Biasanya, bansos PKH dan BPNT disalurkan bersamaan kepada keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Namun bedanya, bantuan PKH diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lansia.

Menjelang penyaluran PKH dan BPNT 2023, masyarakat dapat segera memastikan diri terdaftar di DTKS. Berikut cara cek penerima bansos secara online; 

BACA JUGA:Simak Ini! 6 Golongan Ini Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Ramadan 2023

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di web browser HP. 

2. Siapkan KTP untuk mengisi data pribadi. 

3. Lengkapi satu per satu alamat domisili mencakup Provinsi, Kabupaten hingga Desa. 

4. Tulis nama lengkap di kolom Nama PM.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: