THR 2023 Dicairkan Paling Lambat Dibayar Tanggal Segini

THR 2023 Dicairkan Paling Lambat Dibayar Tanggal Segini

ilustrasi thr--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan berupa surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjelang hari raya Idulfitri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA:Info Terbaru! Ini Dia Jadwal Pencairan THR ASN/PNS Tahun 2023

Dalam aturan tersebut pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila murujuk ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka yang berhak menerima THR dalam sebuah perusahaan adalah buruh atau tenaga kerja yang telah bekerja selama paling sedikit 1 bulan selama berturut-turut.

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2.

BACA JUGA:Menerka Besaran THR PNS dan TNI/Polri Tahun 2023, Simak Ulasannya!

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

BACA JUGA:Waduh! ASN Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Gaji 13 dan THR 2023

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: