Bolehkah Menerima Takjil dari Non-Muslim? Apa Hukumnya
ilustrasi buka puasa bersama--
Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.
“Apa yang mereka (non-muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah. tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: