Bolehkah Menerima Takjil dari Non-Muslim? Apa Hukumnya

Bolehkah Menerima Takjil dari Non-Muslim? Apa Hukumnya

ilustrasi buka puasa bersama--

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.

“Apa yang mereka (non-muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah. tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: