7 Kategori Guru Sertifikasi ini Dihentikan Terima Tunjangan Profesi Guru

7 Kategori Guru Sertifikasi ini Dihentikan Terima Tunjangan Profesi Guru

Guru di Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tunjangan profesi guru atau TPG sangat membantu kesejahteraan para guru. Untuk mendapatkan Tunjangan profesi guru atau  harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan jika guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan beberapa komponen seperti yang disebutkan dalam pasal 14 point a.

Guru berhak menerima pendapatan diatas kebutuhan minimal dan berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru

Pendapatan diatas minimal tersebut, dijelaskan dalam pasal 15 yang terdiri dari tunjangan fungsional, tunjangan yang melekat pada gaji, gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan tambahan yang terkait dengan profesi sebagai guru atas dasar prestasi, dan tunjangan khusus.

Tentunya, jika guru telah memiliki pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional dan dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.

2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap

3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.

BACA JUGA:Ini Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru, Segini Jumlah TPG Tiap Golongan

5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: