Ini Daftar Kenaikan Tarif Jalan Tol Bogor Mulai 12 Maret 2023

Ini Daftar Kenaikan Tarif Jalan Tol Bogor Mulai 12 Maret 2023

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) mulai hari ini (1/3/2023) mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.

Jalan Tol BORR memiliki panjang sekitar 13,8 kilometer dan menjadi alternatif jalan yang menghubungkan kawasan Sentul Selatan hingga ke Salabenda.

"Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR," tulis keterangan PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pengelola jalan tol BORR, Minggu (12/3/2023).

BACA JUGA:Persiapan Mudik Lebaran 2023, Catat Ini 25 Lokasi Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Bengkulu Dirancang Sejak 2019, Kapan Tuntasnya? Simak ini

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai pukul 00.00 WIB (12/3/2023) berlaku tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road menjadi sebagai berikut :

1. Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A)

Gol I: Rp 15.000 yang semula Rp 14.000

Gol II: Rp 22.500 yang semula Rp 21.000

Gol III: Rp 22.500 yang semula Rp 21.000

Gol IV: Rp 30.000 yang semula Rp 28.000

Gol V: Rp 30.000 yang semula Rp 28.000

2.Tarif Tol Segmen Cibadak - Simpang Semplak (Seksi 3.A)

Gol I : Rp 5.500 yang semula Rp 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: