Pelaku Curanmor Ditembak, Ternyata Residivis Jambret

Pelaku Curanmor Ditembak, Ternyata Residivis Jambret

Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro saat pimpin penangkapan pelaku curanmor-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi bandit pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial (JP) harus berakhir di tangan Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.

Dikatakan Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, pelaku JP ini merupakan DPO tindak pencurian sepeda motor di Kota Bengkulu pada Februari 2022 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku JP, akhirnya tim Opsnal Polsek Gading Cempaka menemukan keberadaan pelaku  dan menangkap pelaku JP tersebut.

"Pelaku JP ini terlibat aksi curanmor di kawasan Kapuas Raya pada 2022 lalu. Setelah itu pelaku kabur ke Lintang Empat Lawang dan berhasil kita tangkap," kata Kompol Kadek, Minggu (12/3/2023).

BACA JUGA:Festival Band Sedunia Rangkaian HUT Kota Bengkulu ke-304 Sukses, Marvelouse Band Sabet Juara

BACA JUGA:Pembakar Mobil di Bengkulu Utara Ditangkap, Motifnya Cemburu

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku harus dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka lantaran pelaku berusaha kabur saat akan dilakukan penangkapan.

Tak hanya itu, pelaku JP ini juga merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret.

Sementara itu, terhadap pelaku saat ini telah di bawa ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku harus kita tembak karena berusaha kabur saat ditangkap dan saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gading Cempaka," tutup Kompol Kadek Suwantoro.

Diketahui, pelaku JP melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Ahmad (20) seorang mahasiswa di Kota Bengkulu. Saat itu, korban tengah bermain billiar dikawasan Kapuas Raya, namun saat hendak pulang motor jenis Honda Scoopy miliknya sudah raib dibawa pelaku JP. 

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta dan melaporkan ke Polsek Gading Cempaka. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: