Kadis Dukung Pungli

Kadis Dukung Pungli

BENTENG, BE - Pungutan yang dilakukan oleh SDN 16 Pondok Kelapa tidak mendapat sanksi dari pihak Dinas Dikbud (pendidikan dan budaya) Kabupaten Benteng. Malahan tindakan yang dilakukan sekolah itu mendapatkan dukungan Dikbud. Hal ini membuka celah bagi sekolah lain, baik ditingkat SD, SMP atau SMA di Benteng untuk melakukan hal yang sama. Hanya saja, jika para wali murid siswa tidak  keberatan dan atas persetujuan dari komite.\"Jika pungutan yang dilakukan sekolah tidak membuat orang tua siswa tak keberatan dan atas rapat komite, saya rasa  sah - sah saja,\" ungkap Kadis Dikbud, Drs Samsuri, MPd.   Menurutnya, alasan tidak melarang pungutan sekolah asalkan sesuai dengan aturan dikarenakan di dalam perundang - undangan tidak ada aturan yang melarang pungutan tersebut.Yang dilarang itu, pungutan liar (pungli) yang tidak jelas peruntukannya.Termasuk bagi sekolah yang melakukan pungutan diambang batas kewajaran. \"Tidak ada peraturan jika sekolah tidak boleh melakukan pungutan,\" ujarnya.   Dikatakannya, memang kucuran  dana bidang pendidikan yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi dan APBN untuk Kabupaten Benteng ini cukup besar. Namun, belum mencukupi biaya untuk pemeliharaan dan pembangunan seluruh sekolah di daerah ini. Pasalnya jumlah sekolah cukup banyak. \" Kalau mau bergantung dengan dana bantuan saja, mana cepat maju sekolahnya,\" pungkasnya. (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: