Minta KPK Usut Dana Covid di Bengkulu Selatan

Minta KPK Usut Dana Covid di Bengkulu Selatan

Warga BS, Apdian Utama menemui Deputi Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Firlana Ismayadin, Rabu (1/3).-(foto: renald/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Hal menarik terjadi saat kunjungan Deputi Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bumi Sekundang, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Rabu (1/3/2023).

Salah seorang warga Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Apdian Utama datang langsung ke Kantor Bupati BS ingin menyerahkan berkas kepada perwakilan KPK.  

Berkas tersebut diantaranya berkas terkait pengelolaan dana Covid 19 di RSUD Hasanuddin Damrah Manna pada tahun 2019-2022 yang menelan anggaran Rp 20 Miliar.

"Saya memberikan berkas tersebut selain berbentuk lembaran dokumen, juga dalam bentuk softcopy yang tersimpan dalam hardisk, sebagai oleh-oleh kunjungan KPK di BS," ujar Apdian, Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA:Dana Banpol Dianggarkan Rp 983 Juta, Paling Besar Nasdem

BACA JUGA:Kebakaran di Hulu Palik, Pemilik Rumah Tolak Damkar Padamkan Api

Lebih lanjut, Apdian mengungkapkan tujuan dirinya bertemu dengan perwakilan KPK di BS, sebagai perwakilan masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam menyampaikan isu yang berkambang, agar menjadi perhatian KPK saat hadir di daerah.

"Saya hanya ingin menyampaikan isu apa yang sedang berkembang di BS agar dapat menjadi perhatian KPK, salah satunya isu yang berkembang setelah adanya aduan Tenaga Kesahatan BS kepada DPRD," ungkapnya.

Sementara itu,  Deputi Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Firlana Ismayadin menyampaikan, dirinya sebagai perwakilan KPK hadir di BS untuk melakukan kegiatan Observasi Desa Anti Korupsi di BS. Sehingga untuk penyerahan berkas dan file yang dilakukan Apdian tidak dapat diterima olehnya.

"Di luar dari bidang KPK pada pendidikan dan peran serta masyarakat kami tidak bisa menerima berkas tersebut," sampainya.

Namun, Firlana menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengadukan tindak pidana korupsi dapat langsung melapor pada kanal resmi KPK. 

Ia juga mengatakan jika berkas yang diberikan kepadanya berupa berkas penting, maka harus dilakukan prosedur yang sesuai dengan hukum.

"Saya tidak bisa membawa berkas ini, ditakutkan berkas yang diterima dapat tercercer dan tertinggal," katanya.

Firlana megimbau masyarakat jangan segan dan ragu untuk melaporkan jika ada dugaan tindak pidana korupsi di daerah, karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: