HUT Bengkulu Selatan Ke-74, Bebas Pasung Diberi Penghargaan

HUT Bengkulu Selatan Ke-74, Bebas Pasung Diberi Penghargaan

Penghargaan ini diberikan kepada desa dan kelurahan yang telah mewujudkan desa bebas pasung atau rantai bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)-(foto: renald/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akan memberikan penghargaan kepada desa dan kelurahan yang telah mendukung program bebas pasung. Hal tersebut merupakan inovasi baru dari rangkain acara Hari Ulang Tahun (HUT) BS ke 74.

Bupati BS Gusnan Mulyadi SE MM, melalui Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) BS Efredy Gunawan SSTP MSi menuturkan piagam dan penghargaan tersebut akan diberikan langsung Bupati BS kepada desa dan kelurahan yang telah berhasil menjalankan program bebas pasung.

"Penghargaan ini diberikan kepada desa dan kelurahan yang telah mewujudkan desa bebas pasung atau rantai bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)," ujar Efredy kepada BE, Minggu (26/2/2023).

Lebih lanjut, Efredy mengatakan tujuan dari penghargaan tersebut untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadapat warga sekitar yang mengalami ODGJ. 

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Tanggapi Bangunan Kota Tuo yang Amblas

BACA JUGA:Kejar Mimpi di Dunia Balap, Puluhan Pebalap Muda Ikuti Seleksi Astra Honda Racing School

"Jadi dengan adanya inovasi bebas pasung, diharapkaan tidak ada lagi tindakan pasung bagi ODGJ di BS," katanya.

Penghargaan bebas pasung yang akan diberikan kepada desa dan kelurahan disampaikan Efredy masih dalam tahap pendataan dan menentukan waktu penyerahannya, tercatat ada 5 kecamatan di BS yang desanya telah berhasil menjalankan program bebas pasung.

"Kecamatan Seginim, Kecamatan Pino, Kecamatan Kedurang Ilir, Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Pasar Manna terdata telah berhasil menjalankan program bebas pasung tersebut," sampainya.

Efredy juga menjelaskan Pasung adalah praktik membelenggu orang dengan status sebagai ODGJ, terutama bagi ODGJ dengan gangguan jiwa berat. Pasung biasanya menggunakan balok kayu atau rantai, atau mengurung di dalam kamar yang kecil.

"Tindakan itu semua tidak dibenarkan untuk dilakukan, meski memiliki tujuan agar ODGJ tersebut tidak dapat bergerak secara bebas atau mengancam lingkungan," jelasnya.

Penanganan ODGJ di BS terus diupayakan Dinas Sosial, tercatat sudah ratusan ODGJ yang dikirim ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu untuk dilakukan perawatan lebih serius.

"Kita selalu menanggapi dengan cepat laporan pemerintah desa untuk penanganan serius ODGJ, agar ODGJ terbebas dari pasung," pungkasnya. (cw1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: