Muspani Jabat Ketua IKADIN Provinsi Bengkulu

Muspani Jabat Ketua IKADIN Provinsi Bengkulu

Ketua umum DPP IKADIN Lantik Muspani SH MH jabat Ketua DPD IKADIN Provinsi Bengkulu-(foto: tri/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Muspani SH MH resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu periode 2022-2026 mendatang. 

Pelantikan DPD IKADIN Provinsi Bengkulu ini digelar di Hotel Grage Bengkulu dengan dihadiri langsung Ketua Umum DPP IKADIN Maqdir Ismail dan disaksikan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah serta seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC IKADIN Bengkulu.

Dikatakan Muspani SH MH, berkaitan dengan penegakan hukum, profesi advokat memerlukan kordinasi dan konsilidasi. Oleh karena itu memerlukan organisasi yang mengatur didalamnya. 

Hal itu dilakukan untuk terciptanya penegakan hukum yang lebih baik, terkhusus penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tanggapi Konflik Aset HPL Pemprov dengan Warga

BACA JUGA:Tim Mabesal ke Lanal Bengkulu, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

"Dengan dilantiknya DPD dan DPC IKADIN Bengkulu ini, kita berharap IKADIN mampu memberikan citra baik bagi pelayanan hukum di Bengkulu," kata Muspani SH MH, usai dilantik pada bengkuluekspress.disway.id, Kamis (23/02/2023).

Muspani juga menyoroti bahwa sistem hukum saat ini sedang tidak baik. Sehingga perlu adanya kesadaran yang dibangun oleh masing-masing penegakan hukum itu sendiri. 

Tak hanya APH, advokat juga harus mengambil peran dalam penegakan hukum yang berjalan saat ini. 

"Jangan sampai menjadi benalu dalam penegakan hukum dan ini akan kita buktikan dalam perjalanan IKADIN Provinsi Bengkulu," tutup Muspani SH MH. 

Sementara itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, advokat harus melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum sehingga terjadi harmonisasi dan regulasi yang baik.

Apabila ini terjadi lanjut Gubernur, maka kelancaran pembangunan akan terjadi. Namun dalam hal ini tentu tidak terlepas dari masing-masing peran yang diberikan.

"Kita harapkan antara advokat dan APH ini terwujud harmonisasi dan regulasi yang baik. Khusus dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat," tutup Rohidin Mersyah. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: