Belum Berbadan Hukum, Kelompok Nelayan Tidak Bisa Dapat Bantuan DAK

Belum Berbadan Hukum, Kelompok Nelayan Tidak Bisa Dapat Bantuan DAK

Aktivitas nelayan Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendorong agar kelompok nelayan bisa berbadan hukum.

Kepala DKPP Kabupaten Benteng, Dra Hj N Yuhannah MM menjelaskan, legalitas atau badan hukum merupakan salah satu syarat utama bagi kelompok nelayan agar bisa mengakses bantuan dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.

"Agar bisa mendapat bantuan DAK, kelompok nelayan harus berbadan hukum terlebih dahulu," tegas Yuhannah.

Sejauh ini, sambung Yuhannah, terdapat sebanyak 59 kelompok nelayan yang telah terbentuk. Dari keseluruhan, baru sebagian yang telah berbadan hukum.

BACA JUGA:PGRI Perjuangkan Formasi P3K Guru

BACA JUGA:90 Koperasi di Bengkulu Tengah Vakum

"Baru ada 29 kelompok nelayan yang berbadan hukum," ungkapnya.

Menindaklanjuti hal itu, Yuhannah menuturkan, DKPP pada tahun ini akan memfasilitasi kelompok nelayan sampai akhirnya bisa berbadan hukum. Mengingat anggaran yang tersedia terbatas, lanjutnya, kuota yang bisa diakomodir berkisar 6-7 kelompok nelayan.

"Pada tahun ini mereka akan kita bantu. Sebab, kendala selama ini ialah biaya," bebernya.

Lebih lanjut, Yuhannah menuturkan, kegiatan serupa diharapkan bisa terus terlaksana setiap tahun. Sehingga, penyaluran bantuan alat tangkap serta sarana dan prasarana (Sapras) yang diperlukan nelayan tak hanya diberikan kepada kelompok yang telah lama berbadan hukum.

"Ada beberapa syarat dalam mengurus badan hukum. Meliputi, anggota harus memiliki kartu Kusuka, kelompok sudah lama terbentuk dan berdomisili di sekitar pantai. Yaitu, diantara Desa Pekik Nyaring hingga Desa Padang Betuah," demikian Yuhannah.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: