Napi Korupsi Meninggal di Lapas, Penyebabnya Ini

Napi Korupsi Meninggal di Lapas,  Penyebabnya Ini

Ade Kusmanto-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bengkulu bernama Chandra Purnama meninggal dunia.

Chandra yang diketahui tahanan kasus tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan batas Kabupaten Kepahiang, Simpang Kantor Bupati-batas Sumsel ini meninggal dunia akibat penyakit diabetes mellitus yang dideritanya.

Kabar duka inipun dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto. Ia mengatakan, Chandra meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD M Yunus Bengkulu. Sebelum meninggal, Chandra memang kerap mendapat rujukan ke rumah sakit untuk pengobatan penyakit diabetesnya.

"Iya, yang bersangkutan meninggal dunia, karena menderita penyakit Diabetes Melitus (DM). Selama menjalani pidana sudah beberapa kali Chandra menjalani perawatan. Bahkan selalu dirujuk untuk mendapat perawatan medis," kata Ade, Kamis (16/2/2023).

Ade juga menambahkan untuk proses pidana yang dijalani Chandra belum selesai, dimana saat itu Chandra  mendapatkan vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Vonis tersebut dibacakan pada 2020, yang artinya Chandra baru menjalani setengah masa tahanan. 

BACA JUGA:Selebgram asal Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

BACA JUGA:Selebgram asal Bengkulu Raup Keuntungan Jutaan Rupiah dari Konten Asusila

"Untuk vonisnya 5 tahun dan 6 bulan penjara. Kalau kasusnya secara detail kurang tahu ya," sambungnya.

Sementara itu, untuk diketahui kasus korupsi proyek preservasi jalan batas Kabupaten Kepahiang, Simpang Kantor Bupati-batas Sumsel pada tahun 2017 itu telah menyeret 4 orang tersangka. Salah satunya Chandra Purnama, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Kasus tersebut diselidiki oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Dari proses itu, Chandra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama tersangka lain pada 2019. Kemudian, menjalani persidangan dan mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 27 April 2020.

Saat itu majelis hakim memberikan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hutuf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: