Kunker ke Polres Benteng, Kapolda Musnahkan 32 Batang Ganja
Kapolda Bengkulu memusnahkan tanaman ganja hasil temuan Polres Bengkulu Tengah-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya MH melakukan kunjungan ke Mapolres Bengkulu Tengah (Benteng), Kamis (16/2) pagi.
Melalui kesempatan itu, Kapolda disuguhi dengan peragaan bela diri, menembak dan halang rintang dari anggota Polres Benteng.
Selain itu, Kapolda bersama rombongan juga melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa batang ganja sebanyak 32 batang yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Benteng beberapa waktu lalu.
Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui PS Kasi Humas, Aiptu M Farizal SH MH, menjelaskan pemusnahan barang bukti tanaman ganja dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejari Benteng dan Kejari Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Menhub Ucapkan Selamat Wisuda Doktor Kepada Dirut RBMG – SEG dan Istri, Pesannya Begini
BACA JUGA:Cegah Aksi Teror Bom dan Terorisme, Sat Brimob Polda Bengkulu Lakukan Skenario Ini
"Tanaman ganja ini berasal dari lahan milik salah satu tersangka di Kabupaten Kepahiang. Total tersangka yang diamankan ada sebanyak 3 orang," kata Farizal.
Sebelumnya anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap sebanyak 3 (tiga) orang pengedar ganja.
Yaitu, Ed (32), He (32) dan YP (30). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
Dari hasil pengembangan, terungkap fakta bahwa salah satu tersangka, berinsial Ed merupakan pemilik ladang ganja yang berada di salah satu desa Kabupaten Kepahiang. Pohon ganja ditanam diantara tanaman kopi diatas lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare (Ha).
Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Sugiarto SH MH dan Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIkom, saat menggelar konferensi pers,Senin (10/2) siang.
Melalui kesempatan itu, Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Benteng, sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (12/2) dinihari.
Polisi mencurigai gerak gerik tersangka yang menggunakan 2 unit sepeda motor. Yaitu, sepeda motor jenis Honda Vario dan Yamah Jupiter.
Saat hendak diamankan, salah satu tersangka sengaja melempar barang yang mencurigakan untuk menghilangkan barang bukti. Yaitu, daun ganja kering yang dibungkus plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: