7 Remaja di Bengkulu Jadi Tersangka Begal, Terancam 9 Tahun Penjara
Konfrensi pers Ditreskrimum Polda Bengkulu hasil Ops Musang Nala 2023-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Operasi Musang Nala I 2023 berhasil meringkus ratusan tersangka kejahatan yang dilakukan oleh anggota Polda Bengkulu dan Polres jajaran.
Para tersangka yang diamankan ini terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyampaikan, dari ratusan tersangka yang berhasil diamankan, Polda Bengkulu melalui Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap sebanyak 10 tersangka yang terlibat aksi curas dan curanmor di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Dari 10 tersangka, 7 diantaranya merupakan tersangka yang terlibat kasus Curas alias begal di beberapa TKP di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Modus Penyelundupan Ganja di Bengkulu, Dikirim Via Mobil Travel dan Disembunyikan dalam Karung Beras
BACA JUGA:Valentine Day Dinilai Rawan Asusila, Tempat Hiburan Hingga Penginapan Siap-siap Disidak
Para tersangka ini berinisial BK (17) warga Teluk Segara Kota Bengkulu, AT (16), warga Penurunan Kota Bengkulu, FI (17) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu, DS (17) warga Betungan Kota Bengkulu, MA (16) warga Sumur Meleleh Kota Bengkulu, KB (16) dan RP (15) warga Selebar Kota Bengkulu.
"Ada 10 tersangka yang kita tangkap, 7 diantaranya merupakan begal dan semuanya merupakan anak di bawah umur," kata Kombes Pol Anuardi, Selasa (14/2/2023) saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Lebih lanjut, 7 tersangka begal ini merupakan komplotan begal yang kerap beraksi di Kota Bengkulu.
Aksi begal ini, sambung Kabid Humas Polda Bengkulu, dilakukan para tersangka dengan menyasar para korban yang melintasi kawasan yang sepi.
"Untuk daerah yang rawan pembegalan ini ada di kawasan Pantai Panjang, Pantai Kualo hingga kawasan sport center," ungkapnya.
Sementara itu dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil begal, seperti motor dan handphone.
Terhadap para tersangka ini disangkakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selam 9 tahun.
"Dari tangan tersangka ini kita amankan barang bukti berupa hp hasil begal dan motor yang digunakan saat melancarkan aksinya," tutup Kombes Pol Anuardi. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: