349 Perangkat Desa Terima Bansos
Kepala Dinsos Benteng, Dra Martinih SSos-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULUEKSPRESSS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pengelompokan terhadap warga yang dinyatakan tak layak menerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Alhasil, ditemukan sebanyak 349 orang berstatus sebagai perangkat desa yang mendapat penghasilan tetap (Siltap) setiap bulan.
Ada yang tercatat sebagai penerima dana program keluarga harapan (PKH) dan ada juga yang mendapat bantuan pangan non tunai (BPNT).
"Dari total 1.331 orang perangkat desa di 142 desa se-Kabupaten Benteng, 349 orang ternyata masih menerima Bansos," ungkap Kepala Dinas (Dinsos) Benteng, Dra Martinih SSos.
BACA JUGA:Siswa Parkerin Terima BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh
Dijelaskan Martinih, data tersebut diketahui setelah masing-masing desa melakukan pendataan ulang dan musyawarah desa (Musdes) pada bulan Januari 2023 lalu.
Berdasarkan hasil Musdes, disepakati bahwa ratusan perangkat desa dinilai tak layak lagi menerima Bansos.
Sehingga, akan diusulkan ke Kemensos RI agar dihapus sebagai penerima Bansos. Sebab, Bansos merupakan program bantuan dari pemerintah yang diperuntukan bagi warga kurang mampu, berpenghasilan renda, janda tua, Lansia serta sakit sehingga tak bisa mendapatkan penghasilan.
"Nanti kita sampaikan ke Kemensos RI agar data penerima bansos bisa diupdate. Dengan harapan, Bansos diberikan kepada warga yang benar-benar berhak menerima," jelasnya.
Dilihat dari hasil Musdes bulan Januari 2023, sambung Martinih, ada sebanyak 932 warga yang tak layak menerima bansos.
Selain perangkat desa, ada pula yang berstatus sebagai PNS, karyawan swasta ataupun masuk kedalam warga kategori mampu.
"Hasil Musdes, juga ada sebanyak 298 orang warga di Kabupaten Benteng yang dinyatakan layak menerima Bansos. Selain usulan penghapusan penerima Bansos, kami juga mengusulkan agar warga yang berhak bisa terdaftar sebagai penerima bantuan," pungkasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: