PT BRS Belum Bayar Pajak BPHTB Perpanjangan HGU Rp 3 M

PT BRS Belum Bayar Pajak BPHTB Perpanjangan HGU Rp 3 M

-Plt Asisten I Setdakab BU, Rahmat Hidayat -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melalui Plt Asisten I Rahmat Hidayat menyatakan, bahwa perpanjangan dan pembaharuan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) hampir dinyatakan selesai 100 persen, tinggal membayar pajak BPHTB kurang lebih Rp 3 miliar.

"Ya, pada intinya untuk pembaharuan HGU PT BRS sudah clear, tinggal membayar pajak BPHTB-nya saja yang jumlahnya kurang lebih Rp 3 miliar," kata Rahmat.

Ditambahkannya, hal tersebut diketahui setelah pihaknya selaku panitia B Pemkab BU yang sudah turun ke perusahaan hingga sidang panitia B ditingkat Provinsi Bengkulu dan dari hasil surat Kementerian ATR BPN Provinsi Bengkulu. 

Sebelumnya PT BRS memliki lahan seluas 3 ribu hektare dan telah dikeluarkan sebanyak 2.300 hektare kepada masyarakat. Sehingga dalam pembaharuan terbaru PT BRS memiliki lahan seluas 592 hektare dan telah dikeluarkan kembali untuk kebun plasma masyarakat 20 persen atau 114 hektare. Jadi untuk jumlah garapan PT BRS di pembaharuan HGU seluas 478,5 hektare.

BACA JUGA:Belasan Pelaku Kejahatan Diamankan, 3 Diantaranya Target Operasi

BACA JUGA:Jalan Perbatasan Lebong - Rejang Lebong Dipagar, Ini Penyebabnya


Beginilah unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak warga desa penyangga PT BRS berujung anarkis dengan membakar 1 pos jaga dan Traktor, Sabtu (27/1/23)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Jadi, apa yang menjadi tuntutan warga 11 desa penyangga terhadap legalitas PT BRS diklaim belum ada, hal tersebut tidak benar. Karena kita selaku panitia B sudah melakukan investigasi terhadap kejelasan HGU perusahaan tersebut," tukasnya.

Untuk diketahui gejolak atas konflik lahan HGU PT BRS kembali terjadi pada 28 Januari 2023 lalu. Dimana warga dari 11 desa penyangga PT BRS mempertanyakan izin HGU perusahan sebagai legalitas aktivitas perusahaan belum ada dan dimiliki oleh pihak PT BRS. Sehingga warga 11 desa penyangga meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas perkebunan di dalam perusahaan lantaran dinilai perusahaan tidak lagi memiliki legalitas.

Namun perusahaan menolak, sebab versi perusahaan sudah melakukan segala proses perpanjangan izin HGU. Bahkan perusahaan sudah menerima surat keputusan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu yang menjadi dasar penerbitan perpanjangan izin HGU dari kementerian terkait. Selain itu, SK yang dikeluarkan juga menjadi dasar untuk perusahaan dapat tetap menjalankan aktivitas di perusahaan.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: