Oknum Karyawan Curi Uang Perusahaan, Alasannya Menyedihkan

Oknum Karyawan Curi Uang Perusahaan, Alasannya Menyedihkan

- Kapolsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu AKP Rahmat saat Menunjukkan pelaku dan barang bukti hasil curian-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah seorang mantan karyawan yang bekerja di perusahaan distributor di Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan perusahaanya sendiri.

Gp (27) warga Bumi Ayu Kota Bengkulu diringkus Buser Macan Kampung, Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu usai dilaporkan atas perkara pencurian uang perusahaan yang tersimpan didalam brangkas.

Kapolsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu AKP Rahmat menyampaikan, dari laporan tersebut pihaknya berhasil menangkap pelaku GP kediamannya. 

"Jadi GP ini merupakan karyawan di perusahaan distributor di Kota Bengkulu. Sehari-hari ia bekerja sebagai Officer Gudang, dalam perkara ini pelaku mengambil uang perusahaan yang tersimpan didalam brangkas ruang admin," kata AKP Rahmat, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA:Target Kurangi Pengangguran, 16 Warga Bengkulu Tengah Diberi Pelatihan Otomotif

BACA JUGA:Emang Paling Digital, Bank Mandiri Torehkan Kinerja Apik di 2022

Lanjut Kapolsek, aksi pencurian ini pun telah direncanakan oleh pelaku GP. Dimana saat kejadian pelaku sempat mematikan kamera CCTV yang berada didalam gudang.

Hal itu dilakukan pelaku agar aksinya tidak diketahui oleh pihak perusahaan. Dari aksi itu pula pelaku GP berhasil menggasak uang sebesar Rp 43 juta lebih yang tersimpan didalam brangkas ruang admin perusahaan.

"Aksi itu dilakukan pelaku saat ia bertugas menjaga gudang. Sebelum melancarkan aksinya pelaku mematikan kamera CCTV terlebih dahulu. Setelah itu baru pelaku masuk ke ruang admin dan mengambil uang yang ada didalam brangkas," sambungnya.

Sementara itu dari keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan untuk membayar hutang serta biaya pengobatan orang tuanya.

Dimana dari uang Rp 43 juta yang di curi, tersisa sebasar Rp 37 juta. Atas perbuatannya pelaku disangkakan  pasal 362 KUHPidana dan telah dibawa ke Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu.

"Selain mengamankan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp 37 juta dan 1 unit motor milik pelaku," tutup AKP Rahmat. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: