Simpan Puluhan Paket Sabu, Lelaki Ini Ditangkap
Pelaku RA saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran terlibat penyalahgunakan narkotika-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu, seorang pria berinisial RA (29) diamankan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, Sabtu (21/1/2023).
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, penangkapan RA dilakukan dikediamannya di kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu. Saat dilakukan penangkapan, pelaku RA tak dapat berkutik, lantaran anggota menemukan sejumlah pake sabu dikediamannya tersebut.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan itu berjumlah 31 paket siap edar. Selain itu ada juga timbangan digital yang ikut diamankan.
"Jadi informasi masyarakat kita bergerak dan mengetahui identitas pelaku RA. Kemudian dilakukan penangkapan dan hasilnya kita temukan 31 paket sabu serta timbangan digital," kata Kombes Pol Anuardi.
Dari penangkapan itu pula, pelaku RA langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan pelaku, ia mengaku bahwa narkotika itu ia dapat dari rekannya berinisial ZL.
- BACA JUGA:Kabur dari Rutan Malabero, Sanksi Ini Menanti Terpidana Solhan
- BACA JUGA:Cek Bansos Online Pakai KTP, Bantuan PKH Rp 750.000 dan BPNT Rp 200.000
Barang bukti berupa 31 paket sabu siap edar yang diamankan dari tangan pelaku RA-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Selain mengamankan barang bukti narkotika, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan kendaraan roda dua milik pelaku dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkotika.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dari pengakuan pelaku, barang itu didapat dari rekannya," tutup Kombes Pol Anuardi.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang RU 35 tahun 2009 tentang narkotika.(TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: