Bobol Rumah, Residivis Ini Kembali Ditangkap
Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu saat menangkap pelaku pencurian dan pemberatan di Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda berinsial CA (19), warga Muara Bangkahulu harus mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu karena ditangkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Ca ditangkap atas laporan YD (50) warga Bentiring Kota Bengkulu, karena telah menjadi korban pencurian handphone milik anaknya dengan total kerugian mencapai Rp 4,3 juta.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, penangkapan pelaku ini dilakukan di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.
Pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke rumah korban melewati membuka pintu belakang. Tak hanya itu, pelaku ini juga merupakan seorang residivis.
- BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Puluhan Saksi Diperiksa
- BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Oknum Kades di Kaur Diberi Peringatan Keras
"Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku curat ya, untuk pelaku satu orang sudah kita amankan," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (20/1/2023).
Selain handphone, pelaku juga menggasak satu buah tabung gas dengan berat 3 Kilogram milik korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
"Selain handphone ada tabung gas juga yang dicuri, tapi barang buktinya kita amankan handphone," tutup AKP Welliwanto Malau. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: