Kabar Gembira! Sertifikasi Guru 2023 Kini Dipermudah, ini Aturannya

Kabar Gembira! Sertifikasi Guru 2023 Kini Dipermudah, ini Aturannya

ilustrasi guru-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Dengan begitu guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak tidak wajib mengikuti program pendidikan sebanyak 36 SKS. Hal tersebut dimuat dalam pasal 16 ayat 1.

Untuk guru yang telah mengikuti program pendidikan dan latihan profesi guru atau yang dikenal dengan PLPG juga akan mendapatkan hal yang sama seperti guru-guru diatas.

Seperti yang terdapat pada pasal 15 ayat 2, menyebutkan juga bahwa RPL juga diberikan bagi guru yang menempuh program dalam jabatan dan diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

BACA JUGA:Simak ini! Tenaga Honorer 6 Bidang ini Prioritas Diangkat PNS Tanpa Tes

Rekognisi Pembelajaran Lampau yang diberikan untuk guru golongan tersebut adalah sebanyak 24 SKS, sehingga guru golongan tersebut hanya perlu mencukupi sisa SKS yang belum terpenuhi yaitu 12 SKS.

Untuk guru yang memiliki Surat Keputusan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 juga akan mendapatkan bonus SKS sebanyak 18 SKS, sehingga guru tersebut hanya perlu memenuhi 18 SKS sisanya.

Untuk Instansi di bawah naungan Kemdikbud Ristek, tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan pada setiap tiga bulan sekali atau yang biasa disebut dengan triwulan.

Sedanngkan untuk tunjangan sertifikasi guru yang beerada di bawah naungan Kementerian Agama akan disalurkan pada setiap satu bulan sekali.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: