Pria Ini Simpan Ribuan Pil Samcodin di Atas Bubungan Teras Rumah

Pria Ini Simpan Ribuan Pil Samcodin di Atas Bubungan Teras Rumah

Kepala BPOM Bengkulu saat menunjukan barang bukti berupa pil samcodin dan Ifarsyl-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinisial SU (36) warga Kabupaten Bengkulu Selatan harus mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu lantaran telah mengedarkan obat jenis Samcodin dan Ifarsyl secara ilegal.

Terungkapnya ulah SU ini saat tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bersama PPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan giat dilapangan.

Kepala  BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram menyampaikan, dari hasil pemetaan pihaknya, diketahui bahwa adanya peredaran atau penjualan obat-obatan yang disalahgunakan dengan jumlah yang banyak di kawasan Bengkulu Selatan.

Dari pemetaan itu, warung milik tersangka SU menjadi sasaran dan setelah dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah pil Samcodin dan Ifarsyl yang diperjualbelikan oleh tersangka.

BACA JUGA:Waspada Beli Obat Online, Ini Bahayanya

BACA JUGA:Waspada Obat Sirup Berbahaya Beredar di Kota Bengkulu


Kepala BPOM Bengkulu Yogi Abaso Mataram-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

"Dari warung milik tersangka SU ini kita temukan 470 pil yang diduga Samcodin dalam kemasan dan 150 pil ifarsyl yang masih dalam kemasan. Serta beberapa sisa kemasan yang telah terbuka," kata Yogi Abaso Mataram, pada bengkuluekspress.com,  Jumat (13/1/2023).

Ia menambahkan, tersangka SU ini memang kerap menjualkan pil samcodin dan Ifarsyl. Dimana sebelumnya, telah dilakukan pembinaan, namun tersangka mengulangi perbuatannya lagi.

"Sebelumnya sudah pernah dilakukan pembinaan, agar tidak lagi menjual produk-produk jenis obat yang kemudian disalahgunakan. Namun tersangka kembali mengulangi perbuatannya, sehingga kita lakukan penindakan," sambungnya.

Pemeriksaan terhadap tersangka tidak berhenti diwarung miliknya, tetapi juga dilakukan dirumahnya. Dari pemeriksaan itu, pihak Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan BPOM kembali menemukan barang bukti berupa pil samcodin yang disembunyikan tersangka di atas atap teras rumahnya.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Pemkab Bekasi Formasi Tahun 2022

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Pemkab Sleman Formasi Tahun 2022

Jumlahnya cukup fantastis, yaitu sebanyak 1971 pil samcodin yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: