Terbuka Peluang Investasi Pesisir Bengkulu

Terbuka Peluang Investasi Pesisir Bengkulu

DEKLARASI: Asisten II Setdaprov Bengkulu Ir Fachriza Razie MM menandatangani deklarasi final materi teknis muatan pesisir di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Selasa (10/1/2023).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendeklarasikan final materi teknis muatan pesisir dalam  Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Nantinya semua investasi bisa mengelola sumber daya alam (SDA) di wilayah pesisir pantai, mulai dari Kabupaten Kaur sampai ke Mukomuko dengan panjang 514 Kilometer (KM).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu,  Syafriandi MSi mengatakan, tahapan saat ini tinggal menunggu Menteri Kelautan dan Perikanan mendeklarasikan RZWP3K tersebut.

"Tinggal satu tahapan lagi di Pak Menteri. Ini sebagai pendeklarasian dari Pak Menteri," ungkap Syafriandi kepada BE, usai deklarasi final materi teknis muatan pesisir di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Selasa (10/1/2023).

Dijelaskannya, materi teknis muatan pesisir yang telah final itu, maka dalam pembentukan Perda RTRW sudah terpenuhi. Jika Menteri KP sudah mendeklarasikan RZWP3K, maka semua investasi bisa masuk Bengkulu mengelola wilayah pesisir pantai. Karena daerah pesisir pantai sudah terintegrasi.

"Gubernur telah memberikan peluang, semua investasi bisa masuk," tuturnya.

Meski bisa mengelola wilayah pesisir pantai, tentu investasi harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Perda RTRW nantinya. 

Syafriandi memastikan semua investasi harus tetap menjaga lingkungan dan mematuhi tata ruang.

"Eksplorasi SDA bisa dilakukan, namun tidak merugikan lingkungan," ujar Syafriandi.

Sementara itu, Asisten II Setdaprov Bengkulu Ir Fachriza Razie MM mengatakan, deklarasi final materi teknis muatan pesisir yang telah selesai itu, maka RZWP3K sudah dianggap selesai. Tinggal lagi melengkapi hal teknis dalam pembentukan Perda RTRW.

"RZWP3K ini sudah dianggap selesai, tinggal lagi melengkapi Perda RTRW," ungkap Fachriza.

Fachriza menegaskan, ketika regulasi RZWP3K dalam Perda RTRW telah disahkan, maka semua investasi bisa masuk Bengkulu untuk mengelola pesisir pantai. Peluang investasi yang besar itu, tentu bisa meningkatkan ekonomi Bengkulu.

"Harapan kita, dengan regulasi ini ekonomi akan tumbuh dengan baik," tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: