Tol Bengkulu Bertarif, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Masuk

Tol Bengkulu Bertarif, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Masuk

Gubernur Bengkulu saat melintasi Gerbang Tol Bengkulu - Taba Penanjung-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tol Bengkulu - Taba Penanjung resmi memberlakukan tarif bagi kendaraan yang akan melintas di ruas tol tersebut, pada Kamis (12/1/2023) besok.

Tarif tol yang diberlakukan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022  tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu - Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola resmi tol Bengkulu.

Branch Manager Ruas Tol Bengkulu, Medya Gustian menyampaikan,  kesiapan PT Hutama Karya dalam membelakukan tol bertarif saat ini sudah matang. 

Berbagai kesiapan sudah dilakukan, mulai dari sarana operasi hingga layanan jalan tol. Tak hanya itu, puluhan petugas juga akan dikerahkan dalam pengoperasian tol bertarif pada esok hari.

BACA JUGA:Ini Tarif Baru Tol Bengkulu, Rinciannya Begini

BACA JUGA:Baru Dibuka, Tol Bengkulu Dilintasi 23.720 Kendaraan

"Kesiapannya sudah siap. Ada 89 personil yang akan bertugas nantinya di jalan tol. Serta sarana dan operasi layanan juga sudah siap," kata Medya Gustian, Rabu (11/1/2023) pada bengkuluekspress.com

Namun dalam penggunaan jalan tol ini sambung Medya, ada kendaraan - kendaraan yang memang menjadi perhatian pihaknya. 

Seperti kendaraan yang bermuatan hewan ternak seperti sapi dan sebagainya dilarang untuk melintasi tol. Hal itu dikarenakan akan mengganggu kenyamanan pengendara lainnya. Serta menghindari jatuhnya kotoran hewan ternak saat melintas.

Selain itu, Medya juga menghimbau agar truk pengangkut batubara untuk dapat memperhatikan barang bawaannya agar tidak tercecer di jalan tol yang dapat mengakibatkan insiden di ruas tol.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Warning Para Jaksa, Jangan Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:14 Pejabat Pemkot Bengkulu Dimutasi, Ini Daftarnya

"Untuk truk batubara, kami himbau pemilik kendaraan batubara supaya muatannya rata bak dan ditutup terpal dengan kuat. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya batu bara yang jatuh ke jalan tol," pungkasnya.

Sementara itu, untuk tarif kendaraan roda empat sendiri akan menyesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan melintas.  Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut   besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung: Rute Bengkulu -Taba Penanjung golongan I dikenakan tarif tol sebesar Rp 22 ribu, golongan II dan III dikenakan sebesar 33 ribu dan golongan IV sebesar Rp 44 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: