Ada Program Bantuan Bedah Rumah di 2023 Senilai Rp 1,2 Miliar, Simak Syaratnya

Ada Program Bantuan Bedah Rumah di 2023 Senilai Rp 1,2 Miliar, Simak Syaratnya

Salah satu warga Bengkulu Selatan yang mendapatkan bantuan bedah rumah tahun 2022 lalu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Program bedah rumah di Pemkot Bengkulu kembali dilanjutkan di 2023 ini. Sebelumnya program bedah rumah ini sudah dilaksanakan ditahun-tahun sebelumnya dan sudah dirasakan manfaatnya oleh sebagian warga. 

Untuk tahun ini, pemkot juga sudah menganggarkan Rp 1,2 miliar untuk melanjutkan program bedah rumah tersebut karena masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH). 

Di tahun sebelumnya, pemkot sudah melakukan program ini untuk 13 unit rumah warga se-Kota Bengkulu yang sudah didata. 

Pada tahun ini ada peningkatan jumlah jika dilihan dari anggaran yang dialokasikan. Dengan anggaran Rp 1,2 miliar tersebut, bisa merenovasi sekitar 61 unit rumah tidak layak huni. 

BACA JUGA:Kapolda Bertemu Kajati Bengkulu, Ini Agendanya

BACA JUGA:Buru Pelaku Pembunuhan Residivis, Ini Tindakan Polda Bengkulu

Dijelaskan Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bengkulu, total bantuan yang didapatkan dalam bantuan bedah rumah ini sebesar Rp 20 juta per unitnya. 

"Satu rumah itu dialokasikan Rp 20 juta. Rinciannya, Rp 17,5 juta untuk material bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Jadi tidak berbentuk uang. Ada syarat-syarat khusus untuk penerima bantuan ini,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan, dapat mengusulkan bantuan ke Dinas Perkim Kota Bengkulu. Dinas Perkim juga menerima usulan dari dewan, selaku perwakilan masyarakat, dan usulan kelurahan. 

Simak syarat-syarat khusus berikut untuk terdaftar sebagai penerima bantuan bedah rumah di 2023 ini, jangan sampai anda, tetangga sekitar ataupun keluarga anda terlewat :

BACA JUGA:Kadis DLH Sebut Sampah dari Masyarakat Bukan Urusan Pemerintah

BACA JUGA:Oknum Polisi Aniaya ART Tetap Dipenjara, Hukumannya Segini

  • Warga kurang mampu
  • Memiliki rumah yang tidak layak huni dengan spek berdinding papan, dan masih berlantai tanah
  • Memiliki KTP dan KK Kota Bengkulu
  • Memiliki status atas kepemilikan tanah dan bangunan, dibuktikan sertifikat atau SKT atau keterangan lurah setempat
  • Dalam ketentuan ini, masyarakat tidak mampu yang dibantu harus memiliki lahan sendiri dan bukan menumpang atau mengontrak yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. 

Usulan yang masuk ke Perkim nantinya masih akan diverifikasi dan disurvey untuk memastikan apakah calon penerima bantuan benar-benar memenuhi syarat atau tidak. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: