Oknum Polisi Aniaya ART Tetap Dipenjara, Hukumannya Segini
Oknum polisi, terdakwa KDRT terhadap ART sedang menjalani sidang online-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Tinggi Bengkulu telah mengeluarkan hasil putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap vonis terdakwa oknum Polri Beni Ardiansyah dan istrinya Ledya terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Petikan putusan tersebut memuat bahwa Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu akan vonis kedua terdakwa yakni Beni tahun dan isterinya Ledya menjadi 1 tahun 8 bulan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza menyampaikan, terhadap putusan PT tersebut pihaknya masih akan melakukan tindakan pikir -pikir.
"Kami sudah menerima petikan putusan dari PT Bengkulu terkait banding yang kita ajukan beberapa waktu lalu, hasilnya PT menguatkan putusan PN akan vonis kedua terdakwa," kata Riky Musriza, Selasa (10/1/2023).
BACA JUGA:Dewan Tersangka Korupsi BBM Belum Ditahan, Begini Jawaban Polda
BACA JUGA:Gubernur Papua Ditangkap KPK Saat Makan Siang
Riky menjelaskan, banding yang diajukan oleh JPU terhadap vonis kedua terdakwa ini dinilai masih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU pada majelis hakim beberapa waktu lalu.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Beni selama 7 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara.
"Karena kita menilai terlalu rendah makanya kita ajukan banding, namun dengan petikan putusan PT yang dikeluarkan kita tetap menghormati itu," tutup Riky Musriza.
Diketahui, kasus KDRT yang menimpa Asisten Rumah Tangga ini mencuat pada bulan Juni 2022 lalu. ART itu adalah Yesi Aprilia (20) warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah bekerja lebih kurang 5 bulan pada kedua terdakwa.
BACA JUGA:Remaja Disetubuhi Temannya, Modusnya Ini
BACA JUGA:Pejabat PNS Ini Nekat Gantung Diri di Sarang Walet, Ini Pesan Terakhirnya
Dalam tempo waktu tersebut, terdakwa kerap melakukan kekerasan terhadap korban selama lebih kurang dua bulan hanya karena korban lambat dan melakukan kesalahan saat bekerja. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: