Hanya 35 Desa di Lebong Lunas Pajak, Selebihnya Nunggak, Faktornya ini?

Hanya 35 Desa di Lebong   Lunas Pajak, Selebihnya Nunggak, Faktornya ini?

Monginsidi SSos-(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM– Meskipun kepala desa (Kades) dan lurah sudah diminta untuk membantu dalam melakukan penagihan terhadap para wajib pajak khusus Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), tercatat hingga akhir tahun 2022, baru 35 yang pelunasan 100 persen dari total 93 desa dan 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong.

“Ya untuk yang lunas 100 persen pembayaran PBBP2 baru 35 desa dan kelurahan,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Bagi Hasil Monginsidi SSos, Senin (9/1/2023). 

Akan tetapi, tambah Monginsidi, untuk 65 desa dan kelurahan yang belum 100 persen, bukan berarti tidak ada melakukan pembayaran, karena sudah ada realisasinya mencapai 75-90 persen lebih dan kemungkinan akan terus ada perubahan hingga nantinya mencapai 100 persen.

“Dari data yang kita terima, semuanya sudah bayar namun hanya belum mencapai 100 persen,” jelasnya.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dan nantinya melakukan pembayaran, kata Mongisidi, nilai yang harus dibayar meningkat dari nilai yang sebelumnya harus dibayarkan. Hal ini dikarenakan mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai wajib pajaknya.

“Akan dihitung setiap bulan dari jatuh tempo tanggal 31 Oktober untuk pelunasan PBBP2,” ucapnya.

Masih kata Monginsidi, meskipun realisasi belum banyak yang 100 persen, namun dari target Rp 1,5 miliar untuk PBB P2 sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD)  sudah terealisasi sebesar Rp 1,4 miliar.

“Dengan demikian  lebih kurang Rp 100 jutaan lagi sisa  PBBP2 yang belum terbayarkan,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: