Permudah Pinjaman KUR, UMKM Harus Miliki NIB

Permudah Pinjaman KUR, UMKM Harus Miliki NIB

UMKM Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah tentunya sering menemui masalah dalam mengembangkan usahanya. 

Masalah yang sering muncul yakni kurangnya modal untuk mengembangkan usaha. Di titik iki biasanya pelaku UMKM sering berfikir untuk meminjam modal melalui kredit usaha rakyat (KUR). 

Namun perlu dipahami, untuk melancarkan urusan dalam proses peminjaman KUR, pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Pemerintah Kota Bengkulu saat ini sedang menggulirkan program pemberian KIB bagi pelaku UMKM untuk mendukung UMKM naik kelas. 

BACA JUGA:Kecelakaan Kapal di Bengkulu, 63 Orang Jadi Korban, 9 Hilang, Lainnya Seperti ini

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya

Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan menjelaskan, penggunaan NIB memiliki banyak manfaatnya.

Selain multifungsi, NIB juga dapat menjadi syarat di dalam mengembangkan usahanya seperti mengajukan pinjaman permodalan kredit usaha rakyat (KUR) ke bank.

"DPMPTSP telah berkoordinasi dengan belasan perbankan di Bengkulu untuk menggandeng pelaku UMKM memberikan akses peminjaman KUR. Jadi pelaku UMKM sudah bisa melakukan peminjaman KUR untuk mengembangkan usahanya," kata Irsan, Kamis (05/01). 

Ia mengatakan, sekarang ini sudah ada seribuan pelaku UMKM di Kota Bengkulu ini yang memiliki NIB. Pihaknya terus mendorong agar pelaku UMKM lainnya mendaftarkan usahanya supaya dapat berkembang dari kecil menjadi besar dan  menghasilkan omset besar.

Selain itu, Irsan menegaskan dengan adanya NIB, perbankan akan lebih percaya dalam memberikan akses kepada UMKM. Bank akan lebih yakin karena pemilik NIB menjadi acuan legalitasnya usaha.

Untuk diketahui, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). 

Setelah memiliki NIB, para pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. 

Tidak hanya itu, NIB dapat menjadi syarat fasilitasi bantuan program pemerintah, seperti dalam perolehan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: