Sultan: Perppu Cipta Kerja Tuntaskan Hambatan Perizinan Usaha

Sultan: Perppu Cipta Kerja Tuntaskan Hambatan Perizinan Usaha

Sultan B Najamudin -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk memastikan para pelaku usaha kecil dan menengah mencatatkan usahanya secara formal dengan kepemilikan Surat Izin Usaha pasca ditetapkan Perppu Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Sultan, mengingat aktivitas perekonomian UMK uang tidak tercatat atau belum berizin, sehingga tidak memberikan sumbangan bagi penerimaan negara. Akibatnya Sektor informal seperti UMK kerap dilabeli sebagai shadow economy.

"Pemerintah sudah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang didorong untuk menuntaskan hambatan perizinan usaha tersebut. Artinya, kami berharap agar perihal kemudahan perizinan usaha harus menjadi kesempatan bagi pelaku UMK untuk mendaftar usahanya secara sukarela kepada lembaga terkait," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (31/12/2022).

Sultan menambahkan, usaha yang tidak berizin, tentu akan sangat menyulitkan pelaku usaha dalam mendapatkannya stimulus fiskal apalagi modal usaha dari lembaga keuangan. 

BACA JUGA:Sultan Kembali Nyalon DPD RI

BACA JUGA:Sultan Pamerkan Potensi Wisata Danau Gedang Pada Dubes Seychelles

Dengan perizinan yang formal diharapkan UMK bisa lebih fleksibel melakukan transformasi dan berpeluang untuk naik kelas.

"Kami percaya bahwa para pelaku UMK kita bersedia untuk mencatatkan usahanya agar memperoleh izin usaha dari negara. Namun sayangnya selama ini sistem perizinan usaha kita belum didesign secara mudah, murah dan terintegrasi", tegas Sultan.

Sehingga, pelaku UMK tidak hanya diwajibkan untuk mencatatkan usahanya sebagai langkah awal untuk menunjukkan kontribusinya bagi negara, tapi pelaku UMK juga berhak mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai dari pemerintah.

"Keberadaan UMK yang berstatus non formal  tidak hanya secara pasti menyebabkan unit bisnis menjadi sulit berkembang, tapi juga mengakibatkan mereka masuk dalam kategori underground economy yang merugikan pendapatan negara," tutup Sultan.

Menurut Quarterly Informal Economy Survey (QIES) oleh World Economics yang berbasis di London, nilai usaha non formal seperti UMK cukup besar di Indonesia. Diperkirakan mencapai 22,7% dari PDB berdasarkan tingkat daya beli atau PPP. 

Hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019). Hasil riset pada periode penelitian 2007 - 2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8% per provinsi per tahun. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: