Aturan Baru, Karyawan Boleh Nikahi Teman Kantor

Aturan Baru, Karyawan Boleh Nikahi Teman Kantor

Ilustrasi teman 1 kantor-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Cipta kerja memperbolehkan karyawan menikah dengan teman kantor dalam perusahaan yang sama.

Karyawan boleh menikah dengan teman kantornya yang sudah tertuang peraturan cipta kerja dalam Pasal 153 ayat 1 huruf F pada halaman 557.

Selain itu pihak perusahaan melarang pemutusan hubungan kerja atau pemecetan kepada karyawan yang menikah dengan teman sekantor.

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," tulis pasal tersebut dikutip fin.co.id pada Senin, 2 Januari 2022.

BACA JUGA:Ini Harga BBM Terbaru, Berlaku Hari ini, Jenis Ini yang Turun

BACA JUGA:Polisi Temukan Banyak Luka di Wajah Pemilik Showroom Mobil, Kondisinya Begini

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga.

BACA JUGA:Wow! Satpol Kabupaten ini Setor Rp 70 Juta dari Denda Ternak Liar

BACA JUGA:Ini Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak, Ada Lampung dan Sumsel, Bengkulu Urutan Berapa?

Di sisi geopolitik, imbuh Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: