Verifikasi Syarat Dukungan Balon DPD RI, Ini yang Dilakukan KPU

Verifikasi Syarat Dukungan Balon DPD RI, Ini yang Dilakukan KPU

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dukungan minimal 2 ribu KTP itu, akan diperiksa telah memenuhi 50 persen sebaran di 10 kabupaten/kota ataupun belum. Termasuk memverifikasi, KTP dukungannya ganda ataupun tidak.

"Baik ganda di internal bakal calon, maupun ganda dengan eksternal bakal calon yang lain," bebernya.

Irwan mengatakan, berkas syarat minimal dukungan yang telah disampaikan ke KPU itu, ketika terjadi kekurangan, maka akan ada tahap perbaikain. Proses perbaikan itu akan diberikan waktu dari tanggal 16 Januari sampai dengan 22 Januari 2023.

"Jika telah selesai perbaikan. Maka kembali diverifikasi. Setelah itu, baru dilakukan verifikasi faktual," ungkap Irwan.

BACA JUGA:Ini Dia 12 Balon DPD RI Dapil Bengkulu, Mulai Akademisi, Mantan Bupati, Walikota, Wagub dan Ketua Dewan

BACA JUGA:Pendaftar Pertama Datangi KPU Provinsi , Balon DPD RI Destita Naik Angkot

Untuk verifikasi faktual, KPU akan melakukannya pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 26 Februari 2023. Dalam verifikasi faktual, tentu KPU akan turun langsung ke lapangan, memastikan KTP yang diberikan benar.

"Pada bulan April, baru akan dilakukan penetapan calon," tuturnya.

Di sisi lain, Irwan mengatakan, hanya ada 12 bakal calon yang akan maju dalam pencalonan DPD RI. Dari 15 orang bakal calon berencana daftar, 4 orang batal ikut mendaftar.

Diantaranya  Dra Hj Eni Khairani M.Si dan Dwi Purnamasari, sejak awal pendaftaran dibuka belum membuka menyerahkan akun SILON. Lalu  Juli Ahirin S.Th.I MPd dan Ir Babul Hairien AB yang sebelumnya akan daftar pada malam hari penutupan 29 Desember, namun batal menyerahan berkas dukungan.  "Sudah penutupan pendaftaran, tidak lagi dilakukan pembukaan kembali," tutup Irwan. (151)

BALON DPD RI BENGKULU

1. Apt Destita Khairilisani S.Farm, MSM

2. Dr. H. Rahiman Dani, MA

3. H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: